Pengertian
sisa hasil usaha
Menurut pasal 45
ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
•
Sisa
Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan.
•
Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan
oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
•
Besarnya
SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya
partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan
koperasi.
•
Semakin
besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin
besar SHU yang akan diterima.
Informasi
dasar
•
Beberapa
informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
- SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
- Bagian (persentase) SHU anggota
- Total simpanan seluruh anggota
- Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
- Jumlah simpanan per anggota
- Omzet atau volume usaha per anggota
- Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
- Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-
isltilah informasi dasar
•
SHU
Total adalah SHU yang
terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit
after tax)
•
Transaksi
anggota adalah kegiatan
ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
•
Partisipasi
modal adalah
kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan
pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
•
Omzet
atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan
atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
•
Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian
anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
•
Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang
ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
Rumus
pembagian hasil SHU
•
Menurut
UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang
dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota
terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan
keadilan”.
•
Di
dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan
koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana
pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
•
Tidak
semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung
dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Prinsip
– prinsip pembagian SHU
- SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
- SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
- Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
- SHU anggota dibayar secara tunai
Pembagian
SHU per anggota
•
SHUA
= JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA =
Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU
per anggota dengan model matematika
•
SHU
Pa = Va x
JUA + S
a x JMA
----- -----
VUK TMS
Dimana :
SHU Pa :
Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi
anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total
transaksiKoperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota
total)
sumber :
http://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=Sisa+Hasil+Usaha++&source=web&cd=3&ved=0CDkQFjAC&url=http%3A%2F%2Fwidiyarsih.staff.gunadarma.ac.id%2FDownloads%2Ffiles%2F32968%2FBAB%2B5.%2BSHU.ppt&ei=W-HjULvKMIHMrQf1xoH4Bw&usg=AFQjCNEsMHk0lBVi-GcNxJ6RcaRVWnZ1bQ&bvm=bv.1355534169,d.bmk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar