Efisiensi
Perusahaan Koperasi
Tidak dapat di pungkiri bahwa
koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai
usaha kumpulan orangorang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak
boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya
melayani anggota.
• Ukuran kemanfaatan ekonomis
adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori
efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya
manfaat ekonomi.
• Efesiensi adalah: penghematan
input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya
(Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut
(Efisien). Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/di perolehnya manfaat
ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
(1) Manfaat ekonomi langsung
(MEL)
(2) Manfaat ekonomi tidak
langsung (METL)
MEL
adalah
manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat
terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
METL
adalah
manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya
transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode
tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus &
pengawas, yakni penerimaan SHU anggota. Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang
di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut:
TME = MEL + METL
MEN = (MEL + METL) – BA
• Bagi suatu badan usaha koperasi
yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat
ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara sebagai berikut :
MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP +
EvPU
METL = SHUa
Efisiensi Perusahaan / Badan
Usaha Koperasi:
1. Tingkat efisiensi biaya
pelayanan BU ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan Anggaran biaya
pelayanan = Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota
2. Tingkat efisiensi biaya usaha
ke bukan anggota (TEBU) = Realisasi biaya usaha
Anggaran biaya usaha. Jika TEBU
< 1 berarti efisien biaya usaha Efektivitas Koperasi
• Efektivitas adalah pencapaian
target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya
(Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut
efektif.
• Rumus perhitungan Efektivitas
koperasi (EvK) :
EvK= Realisasi SHUk + Realisasi
MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL =
Jika EvK >1, berarti efektif
Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian
target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif.
Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK = SHUk x 100 %
(1) Modal koperasi
PPK = Laba bersih dr usaha dgn
non anggota x 100%
(2) Modal koperasi
(1) Setiap Rp.1,00 Modal koperasi
menghasilkan SHU sebesar Rp…..
(2) Setiap Rp.1,00 modal koperasi
menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp….
Analisis Laporan Keuangan
Laporan keuangan koperasi selain
merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian
dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dilihat
dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah
satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan keuangan koperasi pada dasarnya
tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain.
Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi (1) Neraca, (2) perhitungan
hasil usaha (income statement), (3) Laporan arus kas (cash flow), (4) catatan
atas laporan keuangan (5) Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan
keuangan tambahan. Adapun perbedaan yang pertama adalah bahwa perhitungan hasil
usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan
bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban
kpd anggota dan bukan anggota
pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima
oleh anggota dan bukan anggota.
• Perbedaan yang kedua ialah
bahwa laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari
koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi
menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan
nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam
hal koperasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu
pengelolaan, maka di susun
laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar