Pengertian
Manajemen dan Perangkat Organisasi
• Definisi
Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “
The Cooperative Movement and some
of
its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation
is an economic system with social
content”.
• Artinya
koperasi harus bekerja menurut prinsipprinsip
ekonomi
dengan melandaskan pada azasazas
koperasi
yang mengandung unsur-unsur
sosial di dalamnya.
Unsur
sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar
anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian
dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
• Kesamaan
derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
•
Kesukarelaan dalam keanggotaan
• Menolong
diri sendiri (self help)
•
Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity) Demokrasi yang terlihat dan
diwujudkan
dalam cara
pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
•
Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
Definisi Manajemen menurut Stoner
adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan
usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdayasumberdaya organisasi
lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan
bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a).
Anggota
b).
Pengurus
c).
Manajer
d).
Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang
termasuk Perangkat Organisasi Koperasi
adalah:
a). Rapat
anggota
b).
Pengurus
c).
Pengawas
Rapat Anggota
• Setiap
anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak
menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta
mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam
rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya
organisasi dan usaha koperasi.
Anggota
secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan
menetapkan:
• Anggaran
dasar
•
Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
•
Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
• Rencana
kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
• PembagianSHU
•
Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Pengurus
Koperasi
Menurut
Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of
Cooperatives”
fungsi pengurus
adalah:
• Pusat pengambil keputusan tertinggi
• Pemberi nasihat
• Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
• Penjaga berkesinambungannya organisasi
• Simbol
Pengawas
• Tugas
pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi,
termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta
membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
• Pengawas bertindak sebagai orang-orang
kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
• Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
-
mempunyai kemampuan berusaha
-
mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang
disegani anggota
koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan
saran-sarannya dan iindahkan nasihat-nasihatnya
-
Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
-
Rajin bekerja, semangat dan lincah.
-
pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.
-
Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
-
Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus
dilaksanakan dengan penuh ketekunan.
Manajer
• Peranan
manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya;
mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai
pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai
tujuan organisasi (to get things done by working with and
through people).
Pendekatan
Sistem pada Koperasi
• Menurut Draheim
koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
-
organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat
sosial
(pendekatan
sosiologi).
-
perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi
pasar (pendekatan neo klasik).
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar