Minggu, 06 Januari 2013

jenis dan bentuk koperasi


Jenis koperasi menurut PP NO.60/1959 adalah:
              a. Koperasi Desa
                b. Koperasi Pertanian
                c. Koperasi Peternakan
                d. Koperasi Perikanan
                e. Koperasi Kerajinan/Industri
                f.  Koperasi Simpan Pinjam
                g. Koperasi Konsumsi
sedangkan koperasi menurut teori klasik adalah :
                a. Koperasi pemakaian
                b. Koperasi penghasil atau Koperasi  produksi
                c. Koperasi Simpan Pinjam
ketentuan pejenisan koperasi menurut sesuai UU NO.12/1967 adalah:
  1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
  2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Bentuk koperasi  Sesuai PP NO.60/1959
  •  Koperasi  Primer
  • Koperasi Pusat
  • Koperasi Gabungan
  • Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi  masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
BENTUK KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
(Sesuai PP 60 Tahun 1959)
          Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
          Di tiap Daerah  Tingkat II ditumbuhkan  Pusat Koperasi
          Di tiap  Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
          Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
KOPERASI PRIMER DAN KOPERASI SEKUNDER
          Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
          Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .

Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar