Jenis koperasi
menurut PP NO.60/1959 adalah:
a. Koperasi Desa
b. Koperasi Pertanian
c. Koperasi Peternakan
d. Koperasi Perikanan
e. Koperasi Kerajinan/Industri
f. Koperasi Simpan Pinjam
g. Koperasi Konsumsi
sedangkan koperasi
menurut teori klasik adalah :
a. Koperasi pemakaian
b. Koperasi penghasil atau
Koperasi produksi
c. Koperasi Simpan Pinjam
ketentuan pejenisan
koperasi menurut sesuai UU NO.12/1967 adalah:
- Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
- Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Bentuk koperasi Sesuai PP NO.60/1959
- Koperasi Primer
- Koperasi Pusat
- Koperasi Gabungan
- Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah
administrasi.
BENTUK
KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
(Sesuai PP 60 Tahun 1959)
(Sesuai PP 60 Tahun 1959)
•
Di
tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
•
Di
tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
•
Di
tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan
Gabungan Koperasi
•
Di
Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
KOPERASI PRIMER DAN
KOPERASI SEKUNDER
•
Koperasi Primer merupakan
Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
•
Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya
adalah organisasi koperasi .
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar