·
Arti
modal koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha
-usaha Koperasi. Modal dibagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut :1. Modal jangka panjang.
2. Modal jangka pendek.
Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
·
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI
A. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI
(UUNO. 12/1967)
• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Simpanan Sukarela
• Modal Sendiri
B. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI
(UU
No. 25/1992)
• Modal sendiri (equity capital)
• Modal pinjaman ( debt capital)
·
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
Modal sendiri (equity capital)
, bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan, dan
donasi/hibah.
Modal pinjaman ( debt capital),
bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
·
DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
• Cadangan menurut
UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil
usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian
koperasi bila diperlukan.
• Sesuai Anggaran Dasar yang
menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang
diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU yang
berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk cadangan.
Manfaat
Distribusi Cadangan
• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating
capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk
kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha
http://mukhammadluthfinugroho.wordpress.com/2012/01/07/ekonomi-koperasi-sesi-8-permodalan-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar