Sabtu, 04 Januari 2014

materi pajak



     I.            Sejarah singkat pemungutan pajak
            Pada mulanya pajak belum merupakan suatu pungutan , tetapi hanya merupakan pemberian suka rela oleh rakyat kepada raja dalam memelihara kepentingan negara , seperti memelihara keamanan negara terhadap serangan musuh dari luar, memebuat jalan umum , membiayai pegawai kerajaan dan sebaliknya.
II.            Pengertian pajak
Dengan adanya penyelenggaraan kepentingan bersama lalu timbul masalah : dari mana biaya untuk menyelenggarakan kepentingan bersama ini . keadaan ini dapat diatasi dengan cara : mereka memeberikan segala tenaga , waktu dan sebagian harta miliknya seperti jagung , ternak demi terselenggaranya kepentingan bersama tersebut . Dengan pemberian in natura ini , maka orang yg diperlakukan sebagai kepala kelompok dapat menggunakan untuk kepentingan warga masyarakat. Pemberian natura yg masih sederhana ini dianggap pajak dalam bentuk yg paling sederhana . Masyarakat yg sederhana ini semakin lama akan semakin menjadi besar , sehingga memerlukan suatu organisasi yg lebih besar , dan selanjutnya timbul sekarang adanya suatu negara. Kepentingan bersama ini menjadi semakin komplek , sehingga penanganannya tidak lagi di tangani oleh yg dituakan atau kepada ketua kelompok , tetapi harus ditangani oleh beberapa orang. Dengan bertambah banyaknya kepentingan bersama yg diurus, maka timbul pengertian baru yg disebut Rumah Tngga Negara. Negara dapat diibaratkan sebagairumah tangga yg besar , yang memebutuhkan banyak uang untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya bagi peneyelnggaraan kepentingan umum.
            Dengan kepentingan bersama ini akan terbentur lagi dengan persoalan biaya, dan sudah barang tentu pemberian in natura tidak dapat mencukupi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran. Juga pemberian dalam bentuk in natura ini  dirasakan sudah tidak fleksibel atau tidak luwes lagi . Dalam masyarakat modern seperti sekarang pemberian in natura tadi harus diganti dengan uang , yaitu dengan jalan pemberian sejumlah uang. Pemberian sejumlah uang tersebut dalam masyarakat modern berfungsi sebagai pembayaran pajak.
            Dari apa yg telah diuraikan diatas dapat disimpulkan bahwa pajak adalah pungutan sejumlah uang.

III.            Tentang hukum pajak, arti,tugas dan gunanya
            Hukum pajak , yang juga disebut hukum fiskal , adalah keseluruhan dari peraturan – peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat dengan melaluli kas negara, sehingga ia merupakan bagian dari hukum publik, yang mengatur hubungan-hubungan hukum antar negara dan orang-orang atau badan-badan (hukum) yang berkewajiban membayar pajak (selanjutnya disebut wajib pajak).
            Tugasnya adalah menelaah keadaan-keadaan dalam masyarakat yg dapat dihubungkan dalam pengenaan pajak, merumuskan dalam peraturan-peraturan hukum dan menafsirkan peraturan –peraturan hukum ini .  Hukum pajak memuat pula unsur –unsur hukumtata negara dan hukum pidana dengan acara pidananya. Dalam lapangan lain dari hukum administrasi , unsur-unsur tadi tidak begitu nampak seperti hukum pajak ini ; juga peradilan administratifnya diatur dengan sangat rapih .
IV.            Pengertian hukum pajak
Pengertian atau batasan hukum pajak disini dikemukakan oleh dua orang sarjana hukum , yaitu :
1.      Prof.DR. Rochmat Soemitro  S.H
Hukum pajak adalah suatu kumpulan peraturan-peraturan yang mengatur antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak.
Dengan demikian hukum pajak menerangkan tentang :
a.       Siapa-siapa wajib pajak dan apa kewajiban mereka terhadap pemerintah.
b.      Obyek-obyek apa saja yang dikenakan pajak.
c.       Timbul dan hapusnya hutang pajak
d.      Cara penagihan
e.       Cara pengajuan keberatan dan sebagainya .
Hukum pajak merupakan salah satu dari bagian tata usaha negara didalamnya termuat unsur-unsur hukum tata negara, dan hukum pidana .
2.      R.Santoso Brotodihardjo ,SH
Hukum pajak adalah keseluruhan dari peraturan –peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali melalui kas negara, sehingga ia merupak bagian dari hukum publik, yang mengatur hubungan-hubungan hukum antar negara dan orang-orang atau badan-badan (hukum) yang berkewajiban membayar pajak (selanjutnya disebut wajib pajak).
            Tugasnya adalah menelaah keadaan-keadaan dalam masyarakat yg dapat dihubungkan dalam pengenaan pajak, merumuskan dalam peraturan-peraturan hukum dan menafsirkan peraturan –peraturan hukum ini .  Hukum pajak memuat pula unsur –unsur hukumtata negara dan hukum pidana dengan acara pidananya.
Dari dua  definisi pajak tersebut kiranya dapat dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan hukum pajak adalah keseluruhan peraturan yang mengatur hubungan hukum antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai wajib pajak.
Hukum pajakl sering disebut dengan hukum fiskal dan pengertian pajak sering disamakan dengan pengertian fiskal.

 V.            Tarif pajak
Salah satu syarat pemungutan pajak adalah keadilan, baik keadilan dalam prinsip maupun kedilan dalam pelaksanaannya. Tarif yang dikenal dan diterapkan selama ini dapat dibedakan menjadi :
a.tarif tetap
b.tarif proposional atau sebanding
c.tarif progresif
d.tarif degresif
·         TARIF TETAP
            Tarif tetap adalah tarif pajak yang nominalnya tetap walaupun dasar pengenaan pajaknya berbeda/berubah, sehingga jumlah pajak yang terutang selalu tetap.
·         TARIF PROPORSIONAL ATAU SEBANDING
            Tarif proporsional adalah tarif pajak yang merupakan presentase yang tetap, tetapin jumlah pajak yang terutang akan berubah secara proporsional/sebanding dengan dasar pengenaan pajaknya.
·         TARIF PROGRESIF
            Tarif progresif adalah tarif pajak yang presentasenya semiakin besar jika dasra pengenaan pajaknya meningkat.
·         TARIF PROGRESIF – PROPORSIONAL
            tarif PROGRESIF – PROPORSIONAL adalah tarif pajak yang persentasenya semakin besar jika dasar pengenaan pajaknya meningkat dan besarnya peningkatan dari tarifnya sama besar.
Tarif progresif – progresif dibagi menjadi 2, yaitu progresif – progresif absolut dan tarif progresif – progresif berlapisan.
Tarif progresif – progresif berlapisan ini diiterapkan dalam pasal 17 uu no 10 thn 1994 tentang pajak penghasilan.
·         Tarif progresif – degresif
Tarif progresif – degresif adalah tarif pajak yang persentasenya semakin besar jika dasar pengenaan pajaknya meningkat dan besarnya peningkatan tarifnya semakin kecil.
Tarif progresif – degresif masih dapat dibagi menjadi 2, yaitu Tarif progresif – degresif absolut dan Tarif progresif – degresif berlapisan.tarif degresif adalah tarif pajak yang persentasenya semakin kecil jika dasar pengenaan pajaknya meningkat.
Tarif ini dibedakan menjadi 3,yaitu :
a. tarif degresif – proporsional
b. tarif degresif – progresif
c. tarif degresif – degresif
·         Tarif degresif – proporsional
tarif degresif - proporsional adalah tarif pajak yang persentasenya semakin kecil jika dasar pengenaan pajaknya meningkat dan besarnya penurunan dari tarifnya sama besar.
Tarif degresif – proporsional masih dapat dibagi menjadi 2, yaitu tarif degresif – proporsional absolut dan tarif degresif – proporsional berlapisan. Dalam praktif tarif degresif ini tidak digunakan karena tidak memenuhi asas keadilan.
Tarif degresif – progresif adalah tarif pajak yang persentasenya semakin kecil jika dasar pengenaan pajaknya meningkat dan besarnya penurunan dari tarifnya semakin besar.
Tarif degresif – degresif adalah tarif pajak yang persentasenya semakin kecil jika dasar pengenaan pajaknya meningkat dan besarnya penurunan dari tarifnya semakin kecil.
Tarif degresif – degresif masih dapat dibagi menjadi 2, yaitu Tarif degresif – degresif absolut dan Tarif degresif – degresif berlapisan.
Disamping tarif – tarif diatas, masih ada tarif yang disebut bentham/ sistem bentham yaitu tarif pajak yang memodifikasi tarif proposional dengan memberikan jumlah tertentu sebagai batas tidak kena pajak yang tidak dikenakan pajak, pajak hanya dikenakan atas jumlah yang melebihi batas kena pajak.
VI.            SISTEM TARIF
Di indonesia, untuk pajak penghasilan tarif menggunakan tarif progresif, pajak pertmbahan nilai menggunakan tarif proposional, pajak bumi dan bangunan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan menggunakan tarif bentham, dan lain – lain.
            Dalam bea cukai diterapkan tarif tetap atau tarif proporsional. Ada tarif yang disebut tarif ad valorem dan tarif spesifik.
Ad valorem adalah suatu tarif yang persentasenya tertentu yang diterapkan pada harga atau nilai barang.
Tarif spesifik adalah tarif dengan suatu jumlah tertentu atas suatu jenis barang tertentu , atau suatu satuan jenis barang tertentu.
Kebijakan tarif pajak mempunyai hubungan erat dengan fungsi pajak dalam masyarakat, yaitu fugsi budgeter dan fungsi regulerend (mengatur).
Sudah barang tentu pajak adalah alat utama untuk memasukan uang kedalam kas negara yang sangat diperlukan untuk  membiayai pengeluaran negara.
Tujuan untuk mengatur biasanya merupakan tujuan sampingan.
Pemeintah untuk mencapai tujuannya, baik yang bersifat politis maupun yang bukan politis, menggunakan kebijaksanaan taif dengan mengkombinasikan penggunaan tarif pajak tinggi dan tarif rendah (atau 0%).
Besarnya pajak tidak selalumenjadi beban wajib pajak, karna dalam pajak tidak langsung, beban pajak dapat dilimpahkan/digeserkan pada orang lain (tax shifting). Pelimpahan/digeseran (tax shifting) dapat dibagi menjadi dua, yaitu pergeseran kedepan (forward shifting) dan pergeseran kebelakang (backward shifting).
pergeseran kedepan (forward shifting) adalah pergeseran yang searah dengan arus barang yaitu dari hulu ke hilir (produsen ke konsumen), pergeseran ini bersifat menaikan harga barang, sehingga pajak yang telah dibayar oleh produsen digeser ke konsumen (contoh : PPN). pergeseran kebelakang (backward shifting) adalah arus pergeseran yang berlawanan dengan arus pergeseran ini bersifat tidak menaikan harga barang, sehingga pajak yang telah dibayar oleh produsen digeser kepada penjual bahan yang akan digunakan dalam produksi atau melakukan efisiensi termasuk efisiensi tenaga kerja.













Daftar pustaka
Suandy, Erly.,2002, Hukum Pajak, Edisi Kedua, Salemba Empat, Jakarta.
Digital book universitas gunadarma , perpajakan


 
1.      Prof.DR. Rochmat Soemitro  S.H , hukum pajak
2.      R.Santoso Brotodihardjo ,SH , hukum pajak
3.      Salah satu syarat pemungutan pajak adalah keadilan, baik keadilan dalam prinsip maupun kedilan dalam pelaksanaannya
4.      Dalam bea cukai diterapkan tarif tetap atau tarif proporsional. Ada tarif yang disebut tarif ad valorem dan tarif spesifik.
5.      Kebijakan tarif pajak mempunyai hubungan erat dengan fungsi pajak dalam masyarakat, yaitu fugsi budgeter dan fungsi regulerend (mengatur).
6.      Pemeintah untuk mencapai tujuannya, baik yang bersifat politis maupun yang bukan politis, menggunakan kebijaksanaan taif dengan mengkombinasikan penggunaan tarif pajak tinggi dan tarif rendah (atau 0%).