Rabu, 25 April 2012

Masalah perekonomian indonesia



Dalam penerapannya ada beberapa masalah pokok yang berada dalam perekonomian indonesia, yaitu Pengangguran dan Inflasi. Seperti yang kita lihat Pengangguran di Indonesia banyak dialami oleh sebagian besar lulusan lembaga pendidikan Indonesia, Bahkan masih ada banyak lulusan tingkat strata yang tidak mendapatkan pekerjaan. Hal tersebut dapat terjadi karena Penyedia lapangan pekerjaan lebih kecil dari pada peminat atau pencari lapangan pekerjaan, disamping itu lapangan pekerjaan sudah dicampur dengan tenaga kerja luar negeri yang berkualitas. Selain masalah yang  di sebutkan diatas masih ada masalah yang lain yaitu masalah Inflasi. Masalah ini pun ternyata berbahaya bagi negara kita (Indonesia). Inflasi ini dikatakan berbahaya karena sangat buruk bagi perekonomian negara.
Tidak jarang pula Inflasi harus menerima tuduhan sebagai penyebab gagalnya perekonomian suatu negara
1. Masalah Pengangguran
Pengangguran merupakan masalah berakar yang terjadi di Indonesia, karena permasalahan ini kehidupan social dan keamanan serta sector lain ikut terganggu. Setiap tahun lahir manusia – manusia baru dengan kecerdasan ilmu pengetahuan yang berbeda – beda, mulai dari lulusan perguruan tinggi hingga yang putus sekolah.
Kian hari bermunculan jumlah angkatan kerja yang sebagian siap berkompetisi dilingkungan kerja dan sebagian lagi kurang terampil dalam berkompetisi, jumlah angkatan kerja yang begitu banyak ternyata tidak diimbangi dengan pertumbuhan lapangan pekerjaan yang meningkat. Alhasil ada angkatan kerja yang tidak tertampung dalam lapangan kerja yang ketersediaannya cukup terbatas. Sebab itulah timbul pengangguran.
Masalah pengangguran di Indonesia masih menjadi masalah ekonomi utama yang sampai saat ini belum bisa diatasi. Sampai tahun 2008, tingkat pengangguran terbuka masih berada pada kisaran 9% dari jumlah angkatan kerja berada pada kisaran 9 juta orang. Sebagaimana kita ketahui, bahwa terjadi perubahan patern perekonomian paska krisis dari usaha yang padat karya ke usaha yang lebih padat modal. Akibatnya pertumbuhan tenaga kerja yang ada sejak tahun 1998 s/d 2004 terakumulasi dalam meningkatnya angka pengangguran. Dilain sisi, pertumbuhan tingkat tenaga kerja ini tidak diikuti dengan pertumbuhan usaha (investasi) yang dapat menyerap keberadaannya. Akibatnya terjadi peningkatan jumlah pengangguran di Indonesia yang pada puncaknya di tahun 2004 mencapai tingkat 10% atau sekitar 11 juta orang.
a. Definisi Dan Pengertian Pengangguran
Pengangguran adalah orang yang masuk dalam angkatan kerja (15 sampai 64 tahun) yang sedang mencari pekerjaan dan belum mendapatkannya. Orang yang tidak sedang mencari kerja contohnya seperti ibu rumah tangga, siswa sekolan smp, sma, mahasiswa perguruan tinggi, dan lain sebagainya yang karena sesuatu hal tidak/belum membutuhkan pekerjaan.

ada beberapa jenis pengangguran , antara lain:

• Pengangguran Friksionil, yakni pengangguran yang terjadi karena seseorang memilih mengganggur sambil menunggu pekerjaan yang lebih baik, yang memberikan fasilitas dan keadaan yang lebih baik.


• Pengangguran Struktural, yakni pengangguran yang terjadi karena seseorang diberhentikan oleh perusahaan, karena kondisi perusahaan yang sedang mengalami kemunduran usaha, sehingga terpaksa mengurangi tenaga kerja.


• Pengangguran teknologi, adalah pengangguran yang terjadi karena mulai digunakannya teknologi yang menggantikan tenaga manusia.


• Pengangguran Siklikal, yakni penganggura yang terjadi karena terjadinya pengurangan tenaga kerja yang secara menyeluruh, dikarenakan kemunduran dan resesi ekonomi.


• Pengangguran Musiman, yakni pengangguran yang terjadinya dipengaruhi oleh musim. Jenis pengangguran ini sering terjadi pada sektor pertanian.


• Pengangguran Tidak Kentara, yakni pengangguran yang secara fisik dan sepintas tidak kelihatan, nmun secara eknomi dapat dibuktikan bahwa seseorang tersebut sesungguhnya menganggur. 
    * SEBAB-SEBAB TERJADINYA PENGGANGURAN
Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pengganguran adalah sebagai berikut:
 Besarnya Angkatan Kerja Tidak Seimbang dengan Kesempatan Kerja
Ketidakseimbangan terjadi apabila jumlah angkatan kerja lebih besar daripada kesempatan kerja yang tersedia. Kondisi sebaliknya sangat jarang terjadi.
Struktur Lapangan Kerja Tidak Seimbang
Kebutuhan jumlah,jenis tenaga terdidik dan penyediaan tenaga terdidik tidak seimbang
Apabila kesempatan kerja jumlahnya sama atau lebih besar daripada angkatan kerja, pengangguran belum tentu tidak terjadi. Alasannya, belum tentu terjadi kesesuaian antara tingkat pendidikan yang dibutuhkan dan yang tersedia. Ketidakseimbangan tersebut mengakibatkan sebagian tenaga kerja yang ada tidak dapat mengisi kesempatan kerja yang tersedia.
Meningkatnya peranan dan aspirasi Angkatan Kerja Wanita dalam seluruh struktur Angkatan Kerja Indonesia
 Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Kerja antar daerah tidak seimbang
Jumlah angkatan kerja disuatu daerah mungkin saja lebih besar dari kesempatan kerja, sedangkan di daerah lainnya dapat terjadi keadaan sebaliknya. Keadaan tersebut dapat mengakibatkan perpindahan tenaga kerja dari suatu daerah ke daerah lain, bahkan dari suatu negara ke negara lainnya.
2. Inflasi
Inflasi dan perekonomian Indonesia sangat saling berkaitan. Apabila tingkat inflasi tinggi, sudah dipastikan akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi, dimana akan melambatnya laju pertumbuhan ekonomi.
Inflasi di Indonesia diumpamakan seperti penyakit endemis dan berakar di sejarah. Tingkat inflasi di Malaysia dan Thailand senantiasa lebih rendah. Inflasi di Indonesia tinggi sekali di zaman Presiden Soekarno, karena kebijakan fiskal dan moneter sama sekali tidak prudent (“kalau perlu uang, cetak saja”). Di zaman Soeharto, pemerintah berusaha menekan inflasi, akan tetapi tidak bisa di bawah 10 persen setahun rata-rata, karena Bank Indonesia masih punya misi ganda, antara lain sebagai agent of development, yang bisa mengucurkan kredit likuiditas tanpa batas. Baru di zaman reformasi, mulai di zaman Presiden Habibie maka fungsi Bank Indonesia mengutamakan penjagaan nilai rupiah. Tetapi karena sejarah dan karena inflationary expectations masyarakat (yang bertolak ke belakang, artinya bercermin kepada sejarah) maka “inflasi inti” masih lebih besar daripada 5 persen setahun.
A. MACAM INFLASI
• Inflasi ringan (di bawah 10% setahun)
• Inflasi sedang (antara 10 – 30% setahun)
• Inflasi berat (antara 30 – 100% setahun)
• Hiperinflasi (di atas 100% setahun)
Jika dilihat dari sebab-sebab kemuculannya dibagi dalam :
Inflasi karena naiknya permintaan
Inflasi karena naiknya permintaan adalah inflasi yang terjadi karena adanya gejala naiknnya permintaan secara umum.
Inflasi yang terjadi karena naiknnya biaya produksi
Inflasi ini terjadi jika kecenderungan naiknya harga lebih diakibatkan karena naiknya biaya produksi.
Inflasi yang berasal dari dalam negeri
Inflasi yang berasal dari dalam negeri adalah inflasi yang terjadi dikarenakan peristiwa-peristiwa yang terjadi didalam negeri.
Inflasi yang berasal dari luar negeri
Proses terjadinya diawali dengan masuknya komoditi impor yang telah terkena inflasi  (harga naik) dinegara asalnya.

Inflasi memang akan membawa dampak yang kurang baik bagi beberapa aspek kegiatan ekonomi masyarakat, diantaranya :
·         Pertama, inflasi akan menjadikan turunnya pendapatan riil masyarakat yang memiliki penghasilan tetap.
·         Kedua, inflasi menyebabkan turunnya nilai riil kekayaan masyarakat yang berbentuk kas.
·         Ketiga, inflasi akan menyebabkan nilai tabungan masyarakat menjadi turun.
·         Keempat, inflasi akan menyebabkan laju pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi terhambat.
Beberapa sisi positif dari adanya inflasi :
·         -Inflasi yang terkendali menggambarkan adanya aktivitas ekonomi dalam suatu negara.
·         -Inflasi terkendali merangsang masyarakat untuk terus berusaha bekerja keras untuk meningkatkan kesejahteraannya.


Senin, 23 April 2012

kebijaksanaan fiskal


1. Pengertian Kebijakan Fiskal (Fiscal Policy)
Kebijakan Fiskal adalah suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkankondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan mengubah penerimaandan pengeluaran pemerintah. Kebijakan ini mirip dengan kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar, namun kebijakan fiskal lebih mekankan pada pengaturan pendapatan dan belanja pemerintah.Instrumen kebijakan fiskal adalah penerimaan dan pengeluaran pemerintah yang berhubungan erat dengan pajak. Dari sisi pajak jelas jika mengubah tarif pajak yang berlaku akan berpengaruh pada ekonomi. Jika pajak diturunkan maka kemampuan daya beli masyarakat akan meningkat dan industri akan dapat meningkatkan jumlah output.Dan sebaliknya kenaikan pajak akan menurunkan daya beli masyarakat sertamenurunkan output industri secara umum.Kebijakan fiskal merujuk pada kebijakan yang dibuat pemerintah untuk mengarahkan ekonomi suatu negara melalui pengeluaran dan pendapatan (berupa pajak) pemerintah. Kebijakan fiskal berbeda dengankebijakan moneter , yang bertujuan men-stabilkan perekonomian dengan cara mengontrol tingkat bunga dan jumlahuangyang beredar. Instrumen utama kebijakan fiskal adalah pengeluaran dan pajak. Perubahantingkat dan komposisi pajak dan pengeluaran pemerintah dapat memengaruhi variabel-variabel berikut:
Permintaan agregatdan tingkat aktivitas ekonomi
Pola persebaran sumber daya
Distribusi pendapat
Kebijakan Anggaran / Politik Anggaran :
1. Anggaran Defisit
(Defisit Budget) / Kebijakan Fiskal Ekspansif Anggaran defisit adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pengeluaran lebih besar dari pemasukan negara guna memberi stimulus pada perekonomian. Umumnyasangat baik digunakan jika keaadaan ekonomi sedang resesif.
2. Anggaran Surplus (Surplus Budget) / Kebijakan Fiskal Kontraktif Anggaran surplus adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pemasukannyalebih besar daripada pengeluarannya. Baiknya politik anggaran surplus dilaksanakanketika perekonomian pada kondisi yang ekspansi yang mulai memanas (overheating)untuk menurunkan tekanan permintaan.
3. Anggaran Berimbang (Balanced Budget)Anggaran berimbang terjadi ketika pemerintah menetapkan pengeluaran sama besar dengan pemasukan. Tujuan politik anggaran berimbang yakni terjadinya kepastiananggaran serta meningkatkan disiplin.
Kebijakan fiskal memegang peranan yang cukup penting dalam menstabilkantingkat kegiatan ekonomi, dan menciptakan tingkat kegiatan ekonomi ke arah tingkatyang dikehendaki. Pandangan ini dalam buku Keynes yang sekarang menjadi landasandalam perkembangan teori makroekonomi. Pandangan atau keyakinan ini sangat berbeda sekali dengan yang dianut ahli-ahli ekopnomi dan pihak pemerintah di dalamzamanya ahli-ahli ekonomi Klasik. Ahli ekonomi Klasik menekankan tentang perlunya.
menjalankan anggaran belanja seimbang. Mereka menekankan tentang perlunyamenjalankan sistem pasar bebas dan mengurangi campur tangan pemerintah, termasuk kebijakan fiskal yang aktif dalam perekonomian. Lalu apakah kebijakan fiskal itumemang diperlukan atai tidak dalam memajukan pertumbuhan perekonomian didalamsuatu negara.
 
Jika diatas telah dijelaskan kebijakan fiskal di sektor dalam negeri, makasekarang akan dijelaskan kebijakan fiskal di sektor luar negeri. Di dalam sektor luar negeri kebijakan ini memiliki istilah lain yaitu, Kebijakan memindah pengeluaran. Di dalam kebijakan ini pengeluaran para pelaku ekonomi tidak  berkurang, hanya di pindah dan digeser pada bidang yang tidak terlalu berisikomemperburuk perekonomian. Kebijakan ini dapat dilakukan secara paksa dandapat juga dipergunakan dengan memakai rangsangan. Secara paksa kebijakanini ditempuh dengan cara :
Mengenakan tarif / quota, dengan tindakan ini diharapkan masyarakat akanmemindah konsumsinya ke komoditi buatan dalam negeri, karena dengandikenakannya kedua hambatan perdagangan tersebut, harga komoditi impor menjadi mahal.
Mengawasi pemakaian valuta asing, hal ini dapat dilakukan denganmemperhatikan maksud dan tujuan orang membutuhkan dan menggunakanvaluta asing. Kemudahan akan diberikan kepada mereka yang akanmenggunakan valuta asing tersebut untuk mengespor komoditi yang membantuterpenuhinya kebutuhan rakyat banyak dan demi meningkatnya produktivitas perekonomian.
Sedangkan kebijakan memindah pengeluaran yang dilakukan denganrangsangan dapat ditempuh dengan cara :
Menciptakan rangsangan-rangsangan ekspor, misalnya dengan mengurangi pajak komoditi ekspor, menyederhanakan prosedur ekspor, memberantas pungutan liar dan biaya-biaya siluman yang turut membebani harga komoditiekspor.
Menyetabilkan upah dan harga di dalam negeri, dengan demikian akan lebihmemberi iklim yang lebih sehat bagi masyarakat Indonesia dalam
mengkonsumsi produk dalam negeri. Dengan upah yang stabil akan adakepastian pendapatan bagi masyarakat. Dan dengan kepastian harga, konsumenakan lebih tenang dan menghindarkan dari tindakan spekulasi.
Melakukan devaluasi. Devaluasi adalah suatu tindakan pemerintah denganmenurunkan nilai tukar mata uang rupiah terhadap dolar. Dengan kata lain,devaluasi menyebabkan semakin banyak rupiah yang harus dikorbankan untuk mendapatkan satu unit dolar. Namun akibat positif yang ditimbulkanya adalahsemakin murahnya nilai komoditi ekspor Indonesia di pasar dunia. Dengandemikian tujuan mendasar dilakukanya devaluasi adalah untuk meningkatkanvolume transaksi komoditi ekspor Indonesia. Harapanya dengan peningkatantersebut, pnerimaan negara dari sektor perdagangan luar negeri dapat meningkat,sehingga diperoleh dana pembangunan yang lebih banyak.
1.2 Kebijakan Moneter dan Fiskal Di Sektor Luar Negeri
1.2.1 Kebijakan Menekan Pengeluaran
Dilakukan dengan cara mengurangi pengeluaran konsumsi.Cara :
a. Menaikkan pajak pendapatan.
 b. Menaikkan tingkat bunga.
c. Mengurangi pengeluaran pemerintah.
1.2.2 KebijakanMemindahkan Pengeluaran
Cara :
1. Memaksa.
a. Mengenakan tarif dan atau kuota.
b. Mengawasi pemakaian valuta asing.
2. Rangsangan.
a.Ekspor: mengurangi pajak komoditi ekspor, menyederhanakan prosedur ekspor,memberantas pungli dan biaya siluman.
b. Menstabilkan harga dan upah di dalam negeri.
c. Melakukan devaluasi

Sabtu, 21 April 2012

Pasar Modal Syariah



 Definisi pasar modal sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
Berdasarkan definisi tersebut, terminologi pasar modal syariah dapat diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang diatur dalam UUPM yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, pasar modal syariah bukanlah suatu sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan. Secara umum kegiatan Pasar Modal Syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional, namun terdapat beberapa karakteristik khusus Pasar Modal Syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Sejarah Pasar Modal Syariah di Indonesia dimulai dengan diterbitkannya Reksa Dana Syariah oleh PT. Danareksa Investment Management pada 3 Juli 1997. Selanjutnya, Bursa Efek Indonesia (d/h Bursa Efek Jakarta) berkerjasama dengan PT. Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli 2000 yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin menginvestasikan dananya secara syariah. Dengan hadirnya indeks tersebut, maka para pemodal telah disediakan saham-saham yang dapat dijadikan sarana berinvestasi sesuai dengan prinsip syariah.
Pada tanggal 18 April 2001, untuk pertama kali Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan fatwa yang berkaitan langsung dengan pasar modal, yaitu Fatwa Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah. Selanjutnya, instrumen investasi syariah di pasar modal terus bertambah dengan kehadiran Obligasi Syariah PT. Indosat Tbk pada awal September 2002. Instrumen ini merupakan Obligasi Syariah pertama dan akad yang digunakan adalah akad mudharabah.
Sejarah Pasar Modal Syariah juga dapat ditelusuri dari perkembangan institusional yang terlibat dalam pengaturan Pasar Modal Syariah tersebut. Perkembangan tersebut dimulai dari MoU antara Bapepam dan DSN-MUI pada tanggal 14 Maret 2003. MoU menunjukkan adanya kesepahaman antara Bapepam dan DSN-MUI untuk mengembangkan pasar modal berbasis syariah di Indonesia.
Produk syariah di pasar modal antara lain berupa surat berharga atau efek. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM), Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Sejalan dengan definisi tersebut, maka produk syariah yang berupa efek harus tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu efek tersebut dikatakan sebagai Efek Syariah. Dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah disebutkan bahwa Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya yang akad, cara, dan kegiatan usaha yang menjadi landasan pelaksanaannya tidak bertentangan dengan prinsip – prinsip syariah di Pasar Modal. Sampai dengan saat ini, Efek Syariah yang telah diterbitkan di pasar modal Indonesia meliputi Saham Syariah, Sukuk dan Unit Penyertaan dari Reksa Dana Syariah.
1. Saham Syariah
Secara konsep, saham merupakan surat berharga bukti penyertaan modal kepada perusahaan dan dengan bukti penyertaan tersebut pemegang saham berhak untuk mendapatkan bagian hasil dari usaha perusahaan tersebut. Konsep penyertaan modal dengan hak bagian hasil usaha ini merupakan konsep yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Prinsip syariah mengenal konsep ini sebagai kegiatan musyarakah atau syirkah. Berdasarkan analogi tersebut, maka secara konsep saham merupakan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Namun demikian, tidak semua saham yang diterbitkan oleh Emiten dan Perusahaan Publik dapat disebut sebagai saham syariah. Suatu saham dapat dikategorikan sebagai saham syariah jika saham tersebut diterbitkan oleh:
  1. Emiten dan Perusahaan Publik yang secara jelas menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah.
  2. Emiten dan Perusahaan Publik yang tidak menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah, namun memenuhi kriteria sebagai berikut:
    1. kegiatan usaha tidak bertentangan dengan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam peraturan IX.A.13, yaitu tidak melakukan kegiatan usaha:
      • perjudian dan permainan yang tergolong judi;
      • perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa;
      • perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu;
      • bank berbasis bunga;
      • perusahaan pembiayaan berbasis bunga;
      • jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian(gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional;
      • memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan/atau menyediakan barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi), barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI; dan/atau, barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat;
      • melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah);
    2. rasio total hutang berbasis bunga dibandingkan total ekuitas tidak lebih dari 82%, dan
    3. rasio total pendapatan bunga dan total pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan total pendapatan usaha dan total pendapatan lainnya tidak lebih dari 10%.
2. Sukuk
Sukuk merupakan istilah baru yang dikenalkan sebagai pengganti dari istilah obligasi syariah (islamic bonds). Sukuk secara terminologi merupakan bentuk jamak dari kata ”sakk” dalam bahasa Arab yang berarti sertifikat atau bukti kepemilikan. Sementara itu, Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 memberikan definisi Sukuk sebagai berikut :
“Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak tertentu (tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share) atas:
  1. aset berwujud tertentu (ayyan maujudat);
  2. nilai manfaat atas aset berwujud (manafiul ayyan) tertentu baik yang sudah ada maupun yang akan ada;
  3. jasa (al khadamat) yang sudah ada maupun yang akan ada
  4. aset proyek tertentu (maujudat masyru’ muayyan); dan atau
  5. kegiatan investasi yang telah ditentukan (nasyath ististmarin khashah)”
Karakteristik Sukuk
Sebagai salah satu Efek Syariah sukuk memiliki karakteristik yang berbeda dengan obligasi. Sukuk bukan merupakan surat utang, melainkan bukti kepemilikan bersama atas suatu aset/proyek. Setiap sukuk yang diterbitkan harus mempunyai aset yang dijadikan dasar penerbitan (underlying asset ). Klaim kepemilikan pada sukuk didasarkan pada aset/proyek yang spesifik. Penggunaan dana sukuk harus digunakan untuk kegiatan usaha yang halal. Imbalan bagi pemegang sukuk dapat berupa imbalan, bagi hasil, atau marjin, sesuai dengan jenis akad yang digunakan dalam penerbitan sukuk.

Jenis Sukuk
Jenis sukuk berdasarkan Standar Syariah AAOIFI No.17 tentang Investment Sukuk, terdiri dari :
  1. Sertifikat kepemilikan dalam aset yang disewakan.
  2. Sertifikat kepemilikan atas manfaat, yang terbagi menjadi 4 (empat) tipe : Sertifikat kepemilikan atas manfaat aset yang telah ada, Sertifikat kepemilikan atas manfaat aset di masa depan, sertifikat kepemilikan atas jasa pihak tertentu dan Sertifikat kepemilikan atas jasa di masa depan.
  3. Sertifikat salam.
  4. Sertifikat istishna.
  5. Sertifikat murabahah.
  6. Sertifikat musyarakah.
  7. Sertifikat muzara’a.
  8. Sertifikat musaqa.
  9. Sertifikat mugharasa.
3. Reksa Dana Syariah
Dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 Reksa Dana syariah didefinisikan sebagai reksa dana sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya yang pengelolaannya tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal.
Reksa Dana Syariah sebagaimana reksa dana pada umumnya merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa Dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas.
Reksa Dana Syariah dikenal pertama kali di Indonesia pada tahun 1997 ditandai dengan penerbitan Reksa Dana Syariah Danareksa Saham pada bulan Juli 1997.
Sebagai salah satu instrumen investasi, Reksa Dana Syariah memiliki kriteria yang berbeda dengan reksa dana konvensional pada umumnya. Perbedaan ini terletak pada pemilihan instrumen investasi dan mekanisme investasi yang tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Perbedaan lainnya adalah keseluruhan proses manajemen portofolio, screeninng (penyaringan), dan cleansing (pembersihan).
Seperti halnya wahana investasi lainnya, disamping mendatangkan berbagai peluang keuntungan, Reksa Dana pun mengandung berbagai peluang risiko, antara lain:
  • Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan.
    Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga dari Efek (saham, sukuk, dan surat berharga syariah lainnya) yang masuk dalam portfolio Reksa Dana tersebut. Ini berkaitan dengan kemampuan manajer investasi reksadana dalam mengelola dananya.
  • Risiko Likuiditas
    Risiko ini menyangkut kesulitan yang dihadapi oleh Manajer Investasi jika sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas sebagian besar unit penyertaan yang dipegangnya kepada Manajer Investasi secara bersamaan. dapat menyulitkan manajemen perusahaan dalam menyediakan dana tunai. Risiko ini hanya terjadi pada perusahaan reksadana yang sifatnya terbuka (open-end funds). Risiko ini dikenal juga sebagai redemption effect.
  • Risiko Wanprestasi
    Risiko ini merupakan risiko terburuk, dimana pada umumnya kekayaan reksa dana diasuransikan kepada perusahaan asuransi. Risiko ini dapat timbul ketika perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan Reksa Dana tersebut tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu, wanprestasi dimungkinkan akibat dari pihak-pihak yang terkait dengan Reksa Dana, pialang, bank kustodian, agen pembayaran, atau bencana alam, yang dapat menyebabkan penurunan NAB (Nilai Aktiva Bersih) Reksa Dana.
  • Risiko politik dan ekonomi
    Risiko yang berasal dari perubahan kebijakan ekonomi dan politik yang berpengaruh pada kinerja bursa dan perusahaan sekaligus, sehingga akhirnya membawa efek pada portofolio yang dimiliki suatu reksadana.