Senin, 11 Juni 2012

Gadai Syariah


   Gadai syariah dalam istilah syariahnya adalah RAHN , adalah kegiatan pinjam meminjam dalam prinsip syariah yang tidak mengenal bunga tetapi menggunakan pendekatan Fee Based Income(FBI). Penggadaian akan mendapat surat bukti rahn(gadai) berikut dengan akad pinjam meminjam yang disebut dengan  Akad Gadai Syariah dan Akad Sewa Tempat (ijarah). Dalam  kada gadai syariah di sebutkan , bila jangka waktu akad tidak di perpanjang maka penggadai menyetujui angguna (marhun) miliknya di jual oleh lembaga gadai (murtahin) guna melunasi pinjaman . Sedangkan akad sewa tempat (ijarah) dalah kesempatan penggadai  dengan penerima gadai akan mengenakan jasa simpan pada penggadai .
   Akad rahn adalah menahan harta milik  si penggadai sebagai jaminan dari pinjaman yang di terimanya . Sementara pihak yang menahan akan memperoleh jaminan untuk mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya .  Dengan akada ini lembaga penggadai menahan barang sebagai  jaminan atas utang nasabah . Sementara akad ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa tanpa di ikuti dengan  pemindahan kepemilikan barang sendiri. Dengan ini maka dimungkinkan bagi lembaga gadai menarik sewa atas  penyimpanan barang milik penggadai yang telah melakukan akad rukun dari akad transaksi tersebut. Nah, aplikasi dari kedua akad di atas , murni bebas dari unsur riba. Dalam praktek transaksinya bagi nasabah di lapangan ,sebenarnya gadai syariah relatif tidak jauh beda dengan gadai konvensional. Prinsipnya nasabah datang ke lemnbaga keuangan syariah (LKS) yang menyediakan layanan gadai syariah dengan membawa agunannya. Kemudian pihak LKS tersebut melihat agunannya dan lalu melakukan proses penaksiran aguan. Setelah itu nasabah langsung diberikan pinjaman dana tunai.
    Perbedaannya adalah, kalau di gadai konvensional memberlakukan pembebanan tarif dari pinjaman dengan bunga, sementara di gadai syariah justru menghindari pembebanan traif dari pinjaman. Melainkan mengenakan tarif penyimpanan dari barang yang di gadaikan. Nasabah yang meminjam uang ke LKS ,cukup membayar sewa simopan barang . Sewa  simpanan barang ini untuk setiap satu barang
                                          

Tidak ada komentar:

Posting Komentar