Gadai syariah
dalam istilah syariahnya adalah RAHN , adalah
kegiatan pinjam meminjam dalam prinsip syariah yang tidak mengenal bunga tetapi menggunakan pendekatan Fee
Based Income(FBI). Penggadaian akan mendapat surat bukti rahn(gadai) berikut
dengan akad pinjam meminjam yang disebut dengan
Akad
Gadai Syariah dan Akad Sewa Tempat
(ijarah). Dalam kada gadai syariah di
sebutkan , bila jangka waktu akad tidak di perpanjang maka penggadai menyetujui
angguna (marhun) miliknya di jual
oleh lembaga gadai (murtahin) guna
melunasi pinjaman . Sedangkan akad sewa tempat (ijarah) dalah kesempatan
penggadai dengan penerima gadai akan
mengenakan jasa simpan pada penggadai .
Akad rahn adalah
menahan harta milik si penggadai sebagai
jaminan dari pinjaman yang di terimanya . Sementara pihak yang menahan akan
memperoleh jaminan untuk mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya
. Dengan akada ini lembaga penggadai
menahan barang sebagai jaminan atas
utang nasabah . Sementara akad ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas
barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa tanpa di ikuti dengan pemindahan kepemilikan barang sendiri. Dengan
ini maka dimungkinkan bagi lembaga gadai menarik sewa atas penyimpanan barang milik penggadai yang telah
melakukan akad rukun dari akad transaksi tersebut. Nah, aplikasi dari kedua
akad di atas , murni bebas dari unsur riba. Dalam praktek transaksinya bagi
nasabah di lapangan ,sebenarnya gadai syariah relatif tidak jauh beda dengan
gadai konvensional. Prinsipnya nasabah datang ke lemnbaga keuangan syariah
(LKS) yang menyediakan layanan gadai syariah dengan membawa agunannya. Kemudian
pihak LKS tersebut melihat agunannya dan lalu melakukan proses penaksiran
aguan. Setelah itu nasabah langsung diberikan pinjaman dana tunai.
Perbedaannya
adalah, kalau di gadai konvensional memberlakukan pembebanan tarif dari
pinjaman dengan bunga, sementara di gadai syariah justru menghindari pembebanan
traif dari pinjaman. Melainkan mengenakan tarif penyimpanan dari barang yang di
gadaikan. Nasabah yang meminjam uang ke LKS ,cukup membayar sewa simopan barang
. Sewa simpanan barang ini untuk setiap
satu barang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar