Senin, 18 Juni 2012

Anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)


A. Pengertian APBN
Anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) Adalah suatu daftar atau penjelasan terperinci mengenai penerimaan dan pengeluaran negara dalam jangka waktu satu tahun yang ditetapkan dengan Undang-undang, serta dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
B. Tujuan,Fungsi dan Cara Penyusunan APBN
      1. Tujuan Penyusunan APBN
  Adalah untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran negara sasaran meningkatkan kesejahteraan rakyat dapat tercapai.
      2. Fungsi /Kegunaan dari APBN
      a.       Fungsi stabilisasi
  APBN di jadikan sebagai pedoman agar segala tindakan penerimaan dan pengeluaran keuangan Negara teratur dan terkendali.
      b. Fungsi alokasi
  Melalui APBN dapat di ketahui besar alokasi dana yang di perlukan untuk tiap-tiap sektor pembangunan.
      c. Fungsi distribusi
  Dalam APBN,pendapatan yang di peroleh akan di gunakan(di distribusikan/kembali untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran Negara di berbagai sektor pembangunan dan departemen keseluruhan di daerah.
      d. Fungsi regulasi
  APBN di gunakan sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi dan pengendalian tingkat inflasi.
Asas penyusunan APBN adalah
1. Kemandirian. Artinya pembiayaan negara didasarkan atas kemampuan negara. Sedangkan pinjaman luar negeri hanya digunakan sebagai pelengkap.
2. Penghematan atau peningkatan efisiensi dan produktivitas.
3. Penajaman prioritas pembangunan. Artinya APBN harus mengutamakan pada biaya yang lebih bermanfaat.
Landasan hukum APBN
1. UUD 1945 pasal 23 ayat 1 yang berbunyi : anggaran pendapatan dan belanja negara ditetapkan setiap tahun.
2. UU no.1 tahun 1994 tentang pendapatan dan belanja negara.
3. Keputusan presiden RI no.16 tahun 1994 tentang pelaksanaan APBN
Cara penyusunan APBN, pertama – tama, tiap departemen,lembaga /badan, dan semua organisasi yang dibiayai oleh keuangan negara mengajukan usul atau rencana penerimaan dan pembiayaan kepada presiden. Usul /rencana tersebut akan dibahas kelompok kerja yang dibentuk untuk tujuan itu. Setelah disetujui, pemerintah mengajukan rencana anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) ke DPR. Setelah dibahas dan disetujui DPR, RAPBN tersebut kemudian disahkan menjadi APBN melalui undang – undang. Bila RAPBN tidak disetujui DPR, pemerintah menggunakan APBN tahun sebelumnya. Pelaksanaan APBN diatur dengan keputusan presiden.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar