Jumat, 02 Maret 2012

ekonomi islam

Dalam pandangan Islam, manusia merupakan khalifah Allah SWT di muka bumi (QS. 2:30). Allah SWT menciptakan bumi dan segala isinya untuk manusia (QS. 2:29) dan memberi kebebasan kepada manusia untuk mengelola sumber daya ekonomi yang tersedia di alam untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan membangun peradaban manusia ke arah yang lebih baik.
Manusia diberi kebebasan untuk mengelola sumber daya ekonomi dan melakukan transaksi perekonomian sesama mereka (muamalah). Mengenai muamalah (kegiatan ekonomi) tersebut terdapat kaidah fiqh yang menyatakan bahwa “Hukum ashal (awal/asli) dari muamalah adalah boleh (mubah) sampai ada dalil yang menyatakan sebaliknya. Artinya, segala kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia diperbolehkan asalkan tidak bertentangan dengan dalil-dalil nash (Al-Quran dan sunnah) dan tujuan-tujuan syariah dalam perekonomian.

Perkembangan perbankan syariah di Indonesia telah menjadi tolak ukur keberhasilan eksistensi ekonomi syariah. Bank muamalat sebagai bank syariah pertama dan menjadi pioneer bagi bank syariah lainnya telah lebih dahulu menerapkan system ini ditengah menjamurnya bank-bank konvensional. Krisis moneter yang terjadi pada tahun 1998 telah menenggelamkan bank-bank konvensional dan banyak yang dilikuidasi karena kegagalan system bunganya. Sementara perbankan yang menerapkan system syariah dapat tetap eksis dan mampu bertahan hal ini terbukti dengan perkembangan perbankan syariah yg pesat di indonesia

Tabel 1.1 Perkembangan Bank Syariah Indonesia

Indikasi

1998

KP/UUS

2003

KP/UUS

2004

KP/UUS

2005

KP/UUS

2006

KP/UUS

2007

KP/UUS

2008

KP/UUS

2009

KP/UUS

BUS

1

2

3

3

3

3

5

6

UUS

-

8

15

19

20

25

27

25

BPRS

76

84

88

92

105

114

131

139

Sumber : BI, Statistik Perbankan Syariah, 2009.

Keterangan :

BUS

=

Bank Umum Syariah

UUS

=

Unit Usaha Syariah

BPRS

=

Bank Perkreditan Rakyat Syariah

KP/UUS

=

Kantor Pusat/Unit Usaha Syariah




Tabel 1.1 menunjukkan perkembangan perbankan syariah berdasarkan laporan tahunan BI 2009 (Desember 2009). secara kuantitas, pencapaian perbankan syariah sungguh membanggakan dan terus mengalami peningkatan dalam jumlah bank. Jika pada tahun 1998 hanya ada satu Bank Umum Syariah dan 76 Bank Perkreditan Rakyat Syariah, maka pada Desember 2009 (berdasarkan data Statistik Perbankan Syariah yang dipublikasikan oleh Bank Indonesia) jumlah bank syariah telah mencapai 31 unit yang terdiri atas 6 Bank Umum Syariah dan 25 Unit Usaha Syariah. Selain itu, jumlah Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) telah mencapai 139 unit pada periode yang sama.

Mengapa orang beralih ke bank syariah ?

Karena sistem bank syariah dengan bank konvensiaonal itu sangat berbeda. Perbedaan yang mendasar antara bank syariah dengan bank konvensional antara lain:

Akad-akad yang berlangsung dalam setiap kegiatan bank syariah hanya diperbolehkan untuk akad yang halal saja karena sistem pelaksanaan kegiatan-kegiatan dalam bank syariah berlandaskan hukum islam. Berbeda halnya dengan hukum yang dijadikan landasan pelaksanan kegiatan perbankan yang notabennya hanya berlandaskan pada hukum positif.

Hal ini yang menjadi perbedaan mendasar baik dalam pelaksanaan kegiatan perbankan maupun hal-hal lain yang masih ada kaitannya dengan sistem perbankan antara bank syariah dengan bank konvensional. Bank syariah tidak melaksanakan sistem bunga dalam seluruh aktivitasnya sedangkan bank kovensional justru kebalikannya.

Untuk menghindari sistem bunga, maka sistem yang dikembangkan dalam bank syariah adalah jual beli serta kemitraan yang dilaksanakan dalam bentuk bagi hasil. Dengan demikian sebenarnya semua jenis transaksi perniagaan melalui bank syariah diperbolehkan asalkan sesuai dengan syariat-syariat islam.

Bank-bank Syariah hadir untuk menjawab permasalahan tersebut, ditiadakannya sistem penerapan bunga menjadi tolak pandang kita bahwa sejatinya Syariah menawarkan kebijakan yang efektif. Dari satu sisi ini saja cukup bagi kita untuk memberikan alasan mengapa kita perlu belajar ekonomi secara Syariah.

Prinsip-prinsip utama yg dianut oleh bank islam adalah :

Larangan bunga(riba) dalam berbagai bentuk transaksi.

· Menjalankan bisnis dan aktivitas perdagangan yg berbasis memperoleh keuntungan yg sah menurut syariah.

· Dan menumbuhkan zakat.

Tujuan dari pendirian bank-bank islam ini umumnya adalah untuk mempromosikan dan mengembangkan aplikasi dari prinsip-prinsip islam ,syariah dan tradisinya ke dalam transaksi keuangan dan perbankan bisnis lain yg terkait agar umat terhindar dari hal-hal yg tersebut , meskipun sesungguhnya islam bukanlah satu-satunya agama yg melarang pembayaran bunga.

Bank syariah juga telah mampu membuktikan bahwa layanan mereka tidak hanya terfokus kepada kaum Muslim saja. Di Malaysia, Bank Islam Malaysia Berhad, memiliki nasabah keturunan India (Hindu) dan China (Budha dan Kong Hu Cu) yang lebih banyak daripada nasabah Muslim.

Akhirnya, ekonomi syariah telah terbukti tahan krisis, tahan dari resesi ekonomi, tahan terhadap segala benturan dari internal maupun eksternal. Jadi, mari kita pelajari dan kaji lebih dalam Ekonomi Syariah agar kita dapat memberikan sumbangsih terbaik bagi kemajuan perekonomian yang kita sama-sama harapkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar