1.
Jasa assurance
Jasa assurance adalah
jasa profesional independen yang meningkatkan kualitas informasi bagi para
pengambil keputusan. Jasa semacam ini dianggap penting karena penyedia jasa assurance
bersifat independen dan dianggap tidak bias berkenaan dengan informasi
yang diperiksa. Individu-individu yang bertanggung jawab membuat keputusan
bisnis memerlukan jasa assurance untuk membantu meningkatkan keandalan
dan relevansi informasi yang digunakan sebagai dasar keputusannya.
Jasa assurance dapat
dilakukan oleh akuntan publik atau oleh berbagai profesional lainnya. Sebagai
contoh, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), sebuah organisasi nirlaba,
menguji beraneka macam produk yang digunakan konsumen dan melaporkan hasil
evaluasinya atas mutu produk yang diuji dalam Warta Konsumen. Organisasi
ini menyediakan informasi tersebut untuk membantu konsumen membuat keputusan
yang cerdas menyangkut produk yang mereka beli.Sebagian besar konsumen
menganggap informasi dan Warta Konsumen lebih andal daripada informasi
yang disediakan oleh pembuat produk karena Warta Konsumen independen
terhadap pembuat produk itu.Jasa-jasa assurance lain yang disediakan
oleh perusahaan selain kantor akuntan publik (KAP) meliputi penyurvei rating
televisi, AC Nielsen.
Salah
satu kategori jasa assurance yang diberikan oleh akuntan publik adalah
jasa atestasi. Jasa atestasi (attestation service) adalah jenis
jasa assurance di mana KAP mengeluarkan laporan tentang reliabilitas
suatu asersi yang disiapkan pihak lain. Jasa atestasi dibagi menjadi lima
kategori, yaitu:
- Audit atas laporan keuangan historis.
- Atestasi mengenai pengendalian internal atas pelaporan keuangan.
- Telaah (review) laporan keuangan historis.
- Jasa atestasi mengenai teknologi informasi.
- Jasa atestasi lain yang dapat diterapkan pada berbagai permasalahan.
Audit atas Laporan Keuangan Historis. Dalam suatu audit atas laporan
keuangan historis, manajemen menegaskan bahwa laporan itu telah dinyatakan
secara wajar sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (GAAP).
Audit atas laporan keuangan ini adalah suatu bentuk jasa atestasi di mana
auditor mengeluarkan laporan tertulis yang menyatakan pendapat tentang apakah
laporan keuangan tersebut telah dinyatakan secara wajar sesuai dengan
prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum. Audit ini merupakan jasa assurance
yang paling umum diberikan oleh KAP.
- Perusahaan-perusahaan yang sahamnya diperdagangkan secara terbuka di Indonesia diwajibkan untuk menjalani audit menurut Undang-Undang Pasar Modal. Laporan auditor dapat ditemukan dalam laporan keuangan tahunan semua perusahaan terbuka atau publik. Laporan keuangan sebagian besar perusahaan yang telah diaudit dapat diakses di Internet dari database Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam-LK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) atau secara langsung dari situs Internet setiap perusahaan). Banyak juga perusahaan tertutup yang meminta laporan keuangan tahunannya diaudit untuk mendapat pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lain. Perusahaan-perusahaan dengan total aset lebih dari Rp25 miliar, perusahaan-perusahaan yang mencari dana dari publik, dan perusahaan-perusahaan dalam industri yang terikat peraturan diminta agar laporan keuangannya diaudit oleh KAP. Pemerintah dan entitas-entitas nirlaba sering kali menjalani audit untuk memenuhi persyaratan pihak pemberi pinjaman atau sumber pendanaan.
- Pengguna eksternal seperti pemegang saham dan pemberi pinjaman yang mengandalkan laporan keuangan untuk mengambil keputusan bisnis menganggap laporan auditor sebagai indikasi dari reliabilitas laporan keuangan tersebut. Mereka menghargai kepastian yang diberikan auditor karena melihat independensi auditor dari klien dan karena auditor memahami masalah-masalah pelaporan dalam laporan keuangan.
Atestasi Mengenai Pengendalian Internal atas Pelaporan
Keuangan. Di Amerika
Serikat, untuk sebuah atestasi mengenai pengendalian internal atas pelaporan
keuangan, manajemen menegaskan bahwa pengendalian internal telah
dikembangkan dan diimplementasikan mengikuti kriteria yang sudah mapan.
Pasal
404 dalam Sarbanes-Oxley Act mewajibkan perusahaan-perusahaan terbuka
melaporkan penilaian manajemen atas efektivitas pengendalian internal.
Undang-undang ini juga mengharuskan auditor memberikan atestasi mengenai
efektivitas pengendalian internal atas pelaporan keuangan. Evaluasi ini, yang
dipadukan dengan audit atas laporan keuangan, mempertebal keyakinan pemakai
tentang pelaporan keuangan di masa depan, karena pengendalian internal yang
efektif mengurangi kemungkinan salah saji dalam laporan keuangan mendatang.
Telaah (Review) atas Laporan Keuangan Historis. Untuk review atas laporan
keuangan historis, manajemen menegaskan bahwa laporan tersebut telah
dinyatakan secara wajar sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku
umum, sama seperti audit. Akuntan publik hanya memberikan tingkat kepastian
yang moderat atau sedang terhadap review atas laporan keuangan jika
dibandingkan dengan tingkat kepastian yang tinggi untuk audit, sehingga lebih
sedikit bukti yang diperlukan. Sebuah review sering kali telah dianggap
memadai untuk memenuhi kebutuhan pengguna laporan keuangan. Jasa ini dapat
diberikan oleh KAP dengan fee yang jauh lebih rendah daripada audit
karena lebih sedikit bukti yang diperlukan. Banyak perusahaan nonpublik
menggunakan opsi atestasi ini untuk memberikan kepastian yang moderat atas
laporan keuangannya tanpa harus menanggung biaya audit.
Jasa Atestasi Mengenai Teknologi Informasi. Untuk atestasi mengenai teknologi
informasi, manajemen mengeluarkan berbagai asersi tentang reliabilitas dan
keamanan informasi elektronik. Pertumbuhan teknologi Internet dan perdagangan
elektronik (e-commerce) telah menciptakan permintaan akan jenis-jenis assurance
ini. Banyak fungsi bisnis, seperti pemesanan dan pembayaran, sekarang
dilakukan melalui Internet atau secara langsung antarkomputer dengan
menggunakan electronic data interchange (EDI). Oleh karena transaksi dan
informasi dipakai bersama secara online dan real-time, para
pelaku bisnis meminta kepastian yang lebih tinggi lagi mengenai informasi,
transaksi, dan sistem pengamanan yang melindunginya. WebTrust dan SysTrust
adalah jasa-jasa atestasi yang dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan akanassurance
ini.
2.
Jasa
non Assurance
Kantor Akuntan Publik menyediakan
sejumlah jasa lainnya, yang pada umumnya berada di luar lingkup jasa assurance.
Tiga contoh spesifik dari jasa non-assurance yang sering disediakan oleh
akuntan public adalah jasa akuntansi dan pembukuan, jasa perpajakan, dan jasa
konsultasi manajemen.
Kesimpulan
1. Jasa Audit atau
pemeriksaan dalam arti luas bermakna evaluasi terhadap suatu organisasi,
sistem, proses, atau produk.
2. Jenis – jenis
jasa audit, antara lain:
i. Audit Laporan Keuangan
(Financial Statement Audit)
ii. Audit Kepatuhan
(Compliance Audit)
iii. Audit Operasional
(Operational Audit)
iv. Kebutuhan akan
Auditing
3. Jasa Assurance
adalah pelayanan atau jasa professional independen yang dapat meningkatkan
kualitas informasi bagi para pembuat keputusan.
4. Jasa atestasi
merupakan salah satu jenis jasa assurance yang disediakan oleh kantor
akuntan public, dimana akuntan publik akan menerbitkan laporan tertulis yang
isinya antara lain berupa suatu kesimpulan tentang kepercayaan atas asersi
5. Ada 3 jenis
Jasa Atestasi, yaitu:
a. Audit atas
laporan keuangan historis
b. Tinjauan atas
Laporan Keuangan Historis
c. Jasa-Jasa
Atestasi Lainnya
6. Sebagian besar
jasa-jasa Assurance lainnya yang disediakan oleh kantor akuntan publik
tidak memenuhi definisi formal dari jasa-jasa atestasi. Jasa-jasa ini agak
berbeda dengan jasa atestasi, karena dalam prosesnya, seorang auditor tidak
perlu membuat suatu laporan tertulis, serta keandalan yang dapat diberikan
tidak selalu atas kepercayaan pada asersi tertulis pihak lainnya tentang
kepatuhannya akan kriteria-kriteria tertentu.
3. Pengertian
Audit
Auditing adalah
suatu proses sistematik untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti secara
objektif mengenai asersi-asersi kegiatan dan peristiwa ekonomi, dengan tujuan
menetapkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut dengan kriteria
yang telah ditetapkan sebelumnya serta penyampaian hasil-hasil kepada
pihak-pihak yang berkepentingan.
Jenis – Jenis Jasa Audit, yaitu:
i. Audit Laporan Keuangan
(Financial Statement Audit) berkaitan dengan kegiatan memperoleh dan
mengevaluasi bukti tentang laporan-laporan entitas dengan maksud agar dapat
memberikan pendapat apakah laporan-laporan tersebut telah disajikan secara
wajar sesuai dengan criteria yang talah dotetapkan yaitu : prinsip-prinsip yang
berlaku umum (GAAP).
ii. Audit Kepatuhan
(Compliance Audit) berkaitan dengan kegiatan memperoleh dan memeriksa
bukti-bukti untuk menetapkan apakah kegiatan keuangan atau operasi suatu
entitas telah sesuai dengan persyaratan, ketentuan atau peraturan tertentu.
Kriteria yang ditetapkan dalam audit ini dapat berasal dari berbagai sumber
contohnya : menajemen dapat mengeluarkan kebijakan atau ketentuan yang berkenaan
dengan kondisi kerja, partisipasi dalam program pensiun. Hasil dari audit
ketaatan biasanya dilaporkan kepada manajemen, bukan kepada pengguna luar,
karena manajemen adalah kelompok utama yang berkepentingan dengan tingkat
ketaatan terhadap prosedur dan peraturan yang digariskan. Oleh karena itu,
sebagin besar pekerjaan jenis ini sering kali dilakukan oleh auditor yang
bekerja pada unit organisasi seperti Dirjen Pajak ingin menentukan apakah
individu atau organisasi telah menaati persyarannya, auditor dipekerjakan oleh
organisasi yang mengeluarkan persyaran tersebut.
iii. Audit Operasional
(Operational Audit) berkaitan dengan kegiatan memperoleh dan mengevaluasi
bukti-bukti tentang efisiensi dan efektivitas kegiatan operasi entitas dalam hubungannya
dengan pencapaian tujuan tertentu. Dalam audit operasional, Review atau
penelaahan yang dilakukan tidak terbatas pada akuntansi, tetapi dapat mencakup
evaluasi atas struktur organisasi, operasi computer, metode produksi,
pemasaran, dan semua bidang lain dimana auditor mengausainya. Oleh karena itu
banyanya bidang yang efektivitas operasionalya dapat dievaluasi, tidak meungkin
menggambarkan karateristik peaksanaan audit operasional yang tipikal.
iv. Kebutuhan akan
Auditing
Jasa auditing yang digunakan di kalangan pengusaha,
pemerintah, dan lainlain pada hakikatnya adalah untuk mengurangi risiko
informasi antara dua pihak yang berkepentingan. Dalam hal ini adalah manajemen
sebagai pembuat laporan dan user sebagai pemakai laporan. Hal ini karena
semakin kompleksnya kondisi masyarakat yang memungkinkan para pengambil
keputusan akanmemperoleh informasi yang tidak dapat dipercaya dan tidak dapat
diandalkan. Pada umumnya hal ini disebabkan:
· Hubungan yang tidak dekat antara
penerima dan pemberi informasi .
· Sikap memihak dan motif lain yang
melatarbelakangi pemberian informasi.
· Data yang berlebihan
· Transaksi pertukaran yang kompleks
Untuk
menanggulangi risiko informasi tersebut ada tiga cara yang dapat dilaksanakan :
· Verifikasi Informasi oleh pihak
pemakai
· Pemakai menanggung risiko informasi
bersama-sama dengan manajemen .
· Dilakukan audit atas Laporan
Keuangan.