I.
Sejarah
singkat pemungutan pajak
Pada mulanya pajak belum merupakan suatu pungutan ,
tetapi hanya merupakan pemberian suka rela oleh rakyat kepada raja dalam
memelihara kepentingan negara , seperti memelihara keamanan negara terhadap
serangan musuh dari luar, memebuat jalan umum , membiayai pegawai kerajaan dan
sebaliknya.
II.
Pengertian
pajak
Dengan
adanya penyelenggaraan kepentingan bersama lalu timbul masalah : dari mana
biaya untuk menyelenggarakan kepentingan bersama ini . keadaan ini dapat
diatasi dengan cara : mereka memeberikan segala tenaga , waktu dan sebagian
harta miliknya seperti jagung , ternak demi terselenggaranya kepentingan
bersama tersebut . Dengan pemberian in natura ini , maka orang yg diperlakukan
sebagai kepala kelompok dapat menggunakan untuk kepentingan warga masyarakat.
Pemberian natura yg masih sederhana ini dianggap pajak dalam bentuk yg paling
sederhana . Masyarakat yg sederhana ini semakin lama akan semakin menjadi besar
, sehingga memerlukan suatu organisasi yg lebih besar , dan selanjutnya timbul
sekarang adanya suatu negara. Kepentingan bersama ini menjadi semakin komplek ,
sehingga penanganannya tidak lagi di tangani oleh yg dituakan atau kepada ketua
kelompok , tetapi harus ditangani oleh beberapa orang. Dengan bertambah
banyaknya kepentingan bersama yg diurus, maka timbul pengertian baru yg disebut
Rumah Tngga Negara. Negara dapat diibaratkan sebagairumah tangga yg besar ,
yang memebutuhkan banyak uang untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya bagi
peneyelnggaraan kepentingan umum.
Dengan kepentingan bersama ini akan terbentur lagi dengan
persoalan biaya, dan sudah barang tentu pemberian in natura tidak dapat
mencukupi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran. Juga pemberian dalam bentuk
in natura ini dirasakan sudah tidak
fleksibel atau tidak luwes lagi . Dalam masyarakat modern seperti sekarang
pemberian in natura tadi harus diganti dengan uang , yaitu dengan jalan
pemberian sejumlah uang. Pemberian sejumlah uang tersebut dalam masyarakat
modern berfungsi sebagai pembayaran pajak.
Dari apa yg telah diuraikan diatas dapat disimpulkan
bahwa pajak adalah pungutan sejumlah
uang.
III.
Tentang
hukum pajak, arti,tugas dan gunanya
Hukum pajak , yang juga disebut hukum fiskal , adalah
keseluruhan dari peraturan – peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk
mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat
dengan melaluli kas negara, sehingga ia merupakan bagian dari hukum publik,
yang mengatur hubungan-hubungan hukum antar negara dan orang-orang atau
badan-badan (hukum) yang berkewajiban membayar pajak (selanjutnya disebut wajib
pajak).
Tugasnya adalah menelaah keadaan-keadaan dalam masyarakat
yg dapat dihubungkan dalam pengenaan pajak, merumuskan dalam
peraturan-peraturan hukum dan menafsirkan peraturan –peraturan hukum ini . Hukum pajak memuat pula unsur –unsur
hukumtata negara dan hukum pidana dengan acara pidananya. Dalam lapangan lain
dari hukum administrasi , unsur-unsur tadi tidak begitu nampak seperti hukum
pajak ini ; juga peradilan administratifnya diatur dengan sangat rapih .
IV.
Pengertian
hukum pajak
Pengertian atau batasan
hukum pajak disini dikemukakan oleh dua orang sarjana hukum , yaitu :
1.
Prof.DR. Rochmat Soemitro S.H
Hukum pajak adalah
suatu kumpulan peraturan-peraturan yang mengatur antara pemerintah sebagai
pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak.
Dengan demikian hukum
pajak menerangkan tentang :
a.
Siapa-siapa wajib pajak dan apa kewajiban
mereka terhadap pemerintah.
b.
Obyek-obyek apa saja yang dikenakan
pajak.
c.
Timbul dan hapusnya hutang pajak
d.
Cara penagihan
e.
Cara pengajuan keberatan dan sebagainya
.
Hukum
pajak merupakan salah satu dari bagian tata usaha negara didalamnya termuat unsur-unsur
hukum tata negara, dan hukum pidana .
2.
R.Santoso Brotodihardjo ,SH
Hukum pajak adalah
keseluruhan dari peraturan –peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk
mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali melalui kas negara, sehingga
ia merupak bagian dari hukum publik, yang mengatur hubungan-hubungan hukum
antar negara dan orang-orang atau badan-badan (hukum) yang berkewajiban
membayar pajak (selanjutnya disebut wajib pajak).
Tugasnya adalah menelaah keadaan-keadaan dalam masyarakat
yg dapat dihubungkan dalam pengenaan pajak, merumuskan dalam
peraturan-peraturan hukum dan menafsirkan peraturan –peraturan hukum ini . Hukum pajak memuat pula unsur –unsur
hukumtata negara dan hukum pidana dengan acara pidananya.
Dari dua definisi pajak tersebut kiranya dapat
dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan hukum pajak adalah keseluruhan peraturan
yang mengatur hubungan hukum antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan
rakyat sebagai wajib pajak.
Hukum pajakl sering
disebut dengan hukum fiskal dan pengertian pajak sering disamakan dengan
pengertian fiskal.
V.
Tarif
pajak
Salah
satu syarat pemungutan pajak adalah keadilan, baik keadilan dalam prinsip
maupun kedilan dalam pelaksanaannya. Tarif yang dikenal dan diterapkan selama
ini dapat dibedakan menjadi :
a.tarif tetap
b.tarif proposional
atau sebanding
c.tarif progresif
d.tarif degresif
·
TARIF TETAP
Tarif tetap adalah tarif pajak yang nominalnya tetap
walaupun dasar pengenaan pajaknya berbeda/berubah, sehingga jumlah pajak yang
terutang selalu tetap.
·
TARIF
PROPORSIONAL ATAU SEBANDING
Tarif proporsional adalah tarif pajak yang merupakan
presentase yang tetap, tetapin jumlah pajak yang terutang akan berubah secara
proporsional/sebanding dengan dasar pengenaan pajaknya.
·
TARIF
PROGRESIF
Tarif progresif adalah tarif pajak yang presentasenya
semiakin besar jika dasra pengenaan pajaknya meningkat.
·
TARIF
PROGRESIF – PROPORSIONAL
tarif PROGRESIF – PROPORSIONAL adalah tarif pajak yang
persentasenya semakin besar jika dasar pengenaan pajaknya meningkat dan
besarnya peningkatan dari tarifnya sama besar.
Tarif progresif –
progresif dibagi menjadi 2, yaitu progresif – progresif absolut dan tarif
progresif – progresif berlapisan.
Tarif progresif –
progresif berlapisan ini diiterapkan dalam pasal 17 uu no 10 thn 1994 tentang
pajak penghasilan.
·
Tarif
progresif – degresif
Tarif progresif –
degresif adalah tarif pajak yang persentasenya semakin besar jika dasar
pengenaan pajaknya meningkat dan besarnya peningkatan tarifnya semakin kecil.
Tarif progresif – degresif
masih dapat dibagi menjadi 2, yaitu Tarif progresif – degresif absolut dan
Tarif progresif – degresif berlapisan.tarif degresif adalah tarif pajak yang
persentasenya semakin kecil jika dasar pengenaan pajaknya meningkat.
Tarif ini dibedakan
menjadi 3,yaitu :
a. tarif degresif –
proporsional
b. tarif degresif –
progresif
c. tarif degresif –
degresif
·
Tarif
degresif – proporsional
tarif degresif -
proporsional adalah tarif pajak yang persentasenya semakin kecil jika dasar
pengenaan pajaknya meningkat dan besarnya penurunan dari tarifnya sama besar.
Tarif degresif –
proporsional masih dapat dibagi menjadi 2, yaitu tarif degresif – proporsional
absolut dan tarif degresif – proporsional berlapisan. Dalam praktif tarif
degresif ini tidak digunakan karena tidak memenuhi asas keadilan.
Tarif degresif –
progresif adalah tarif pajak yang persentasenya semakin kecil jika dasar
pengenaan pajaknya meningkat dan besarnya penurunan dari tarifnya semakin
besar.
Tarif degresif –
degresif adalah tarif pajak yang persentasenya semakin kecil jika dasar
pengenaan pajaknya meningkat dan besarnya penurunan dari tarifnya semakin
kecil.
Tarif degresif –
degresif masih dapat dibagi menjadi 2, yaitu Tarif degresif – degresif absolut
dan Tarif degresif – degresif berlapisan.
Disamping tarif – tarif
diatas, masih ada tarif yang disebut bentham/ sistem bentham yaitu tarif pajak
yang memodifikasi tarif proposional dengan memberikan jumlah tertentu sebagai
batas tidak kena pajak yang tidak dikenakan pajak, pajak hanya dikenakan atas jumlah
yang melebihi batas kena pajak.
VI.
SISTEM
TARIF
Di indonesia, untuk
pajak penghasilan tarif menggunakan tarif progresif, pajak pertmbahan nilai
menggunakan tarif proposional, pajak bumi dan bangunan dan bea perolehan hak
atas tanah dan bangunan menggunakan tarif bentham, dan lain – lain.
Dalam bea cukai diterapkan tarif tetap atau tarif
proporsional. Ada tarif yang disebut tarif
ad valorem dan tarif spesifik.
Ad valorem adalah suatu
tarif yang persentasenya tertentu yang diterapkan pada harga atau nilai barang.
Tarif spesifik adalah
tarif dengan suatu jumlah tertentu atas suatu jenis barang tertentu , atau
suatu satuan jenis barang tertentu.
Kebijakan tarif pajak
mempunyai hubungan erat dengan fungsi pajak dalam masyarakat, yaitu fugsi
budgeter dan fungsi regulerend (mengatur).
Sudah barang tentu
pajak adalah alat utama untuk memasukan uang kedalam kas negara yang sangat
diperlukan untuk membiayai pengeluaran
negara.
Tujuan untuk mengatur
biasanya merupakan tujuan sampingan.
Pemeintah untuk
mencapai tujuannya, baik yang bersifat politis maupun yang bukan politis,
menggunakan kebijaksanaan taif dengan mengkombinasikan penggunaan tarif pajak
tinggi dan tarif rendah (atau 0%).
Besarnya pajak tidak
selalumenjadi beban wajib pajak, karna dalam pajak tidak langsung, beban pajak
dapat dilimpahkan/digeserkan pada orang lain (tax shifting). Pelimpahan/digeseran (tax shifting) dapat dibagi menjadi dua, yaitu pergeseran kedepan (forward shifting) dan pergeseran
kebelakang (backward shifting).
pergeseran kedepan (forward shifting) adalah pergeseran yang
searah dengan arus barang yaitu dari hulu ke hilir (produsen ke konsumen), pergeseran ini bersifat menaikan harga
barang, sehingga pajak yang telah dibayar oleh produsen digeser ke konsumen (contoh : PPN). pergeseran kebelakang (backward shifting) adalah arus
pergeseran yang berlawanan dengan arus pergeseran ini bersifat tidak menaikan
harga barang, sehingga pajak yang telah dibayar oleh produsen digeser kepada
penjual bahan yang akan digunakan dalam produksi atau melakukan efisiensi
termasuk efisiensi tenaga kerja.
Daftar
pustaka
Suandy, Erly.,2002, Hukum Pajak, Edisi Kedua, Salemba Empat,
Jakarta.
Digital book
universitas gunadarma , perpajakan
1.
Prof.DR. Rochmat Soemitro S.H , hukum pajak
2.
R.Santoso Brotodihardjo ,SH , hukum
pajak
3.
Salah satu syarat pemungutan pajak
adalah keadilan, baik keadilan dalam prinsip maupun kedilan dalam
pelaksanaannya
4.
Dalam bea cukai diterapkan tarif tetap
atau tarif proporsional. Ada tarif yang disebut tarif ad valorem dan tarif spesifik.
5.
Kebijakan tarif pajak mempunyai hubungan
erat dengan fungsi pajak dalam masyarakat, yaitu fugsi budgeter dan fungsi
regulerend (mengatur).
6.
Pemeintah untuk mencapai tujuannya, baik
yang bersifat politis maupun yang bukan politis, menggunakan kebijaksanaan taif
dengan mengkombinasikan penggunaan tarif pajak tinggi dan tarif rendah (atau 0%).