Minggu, 06 Januari 2013

jenis dan bentuk koperasi


Jenis koperasi menurut PP NO.60/1959 adalah:
              a. Koperasi Desa
                b. Koperasi Pertanian
                c. Koperasi Peternakan
                d. Koperasi Perikanan
                e. Koperasi Kerajinan/Industri
                f.  Koperasi Simpan Pinjam
                g. Koperasi Konsumsi
sedangkan koperasi menurut teori klasik adalah :
                a. Koperasi pemakaian
                b. Koperasi penghasil atau Koperasi  produksi
                c. Koperasi Simpan Pinjam
ketentuan pejenisan koperasi menurut sesuai UU NO.12/1967 adalah:
  1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
  2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Bentuk koperasi  Sesuai PP NO.60/1959
  •  Koperasi  Primer
  • Koperasi Pusat
  • Koperasi Gabungan
  • Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi  masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
BENTUK KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
(Sesuai PP 60 Tahun 1959)
•          Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
•          Di tiap Daerah  Tingkat II ditumbuhkan  Pusat Koperasi
•          Di tiap  Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
•          Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
KOPERASI PRIMER DAN KOPERASI SEKUNDER
•          Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
•          Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .

Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar