Sabtu, 05 Mei 2012

Hambatan perdagangan internasional


Dalam kegiatan perdagangan internasional(antar-negara) sering kali suatu negara mengalami hambatan. Hambatan perdagangan internasional adalah regulasi atau peraturan pemerintah yang membatasi perdagangan bebas.
Berikut ini beberapa hambatan yang sering muncul dalam perdagangan internasional.
ü  Tarif atau bea cukai
Tarif adalah pembebanan pajak (custom duties) terhadap barang-barang  yang melewati batas kenegaraan.  
ü  Kuota impor.

Kuota membatasi banyak unit yang dapat diimpor untuk membatasi jumlah barang tersebut di pasar dan menaikkan harga.

ü  Subsidi.

Subsidi adalah bantuan pemerintah untuk produsen lokal. Subsidi dihasilkan
dari pajak. Bentuk-bentuk subsidi antara lain bantuan keuangan, pinjaman dengan bunga rendah dan lain-lain.

ü  Exchange control

Biasanya, negara – negara yang menggunakan kontrol devisa adalah mereka yang ekonomi lemah. Kontrol ini memungkinkan negara – negara yang ekonominya lebih stabil membatasi jumlah volatilitas nilai tukar mata uang yang masuk / keluar.

ü  State trading operation

State Trading Operasion adalah pemerintah dalam perdagangan melakukan kegiatan ekspor.

ü  Peraturan antidumping.

Politik Dumping adalah menjual suatu barang yang nilainya lebih tinggi dari harga beli, baik dijual di luar negeri maupun dalam negeri tetap mendapat untung. Adapun beberapa motif dari Politik Dumping, yaitu antara lain:
Ø  Barang-barang yang diminati oeh negara asal, supaya dapat terjual di luar negeri.
Ø  Memperkenalkan suatu produk dalam negeri ke negara lain.
Ø  Berebut pasar luar negeri.
ü  Perbedaan Mata Uang Antarnegara
Pada umumnya mata uang setiap negara berbeda-beda. Perbedaan inilah yang dapat menghambat perdagangan antarnegara. Negara yang melakukan kegiatan ekspor, biasanya meminta kepada negara pengimpor untuk membayar dengan menggunakan mata uang negara
pengekspor. Pembayarannya tentunya akan berkaitan dengan nilai uang itu sendiri. Padahal nilai uang setiap negara berbeda-beda. Apabila nilai mata uang negara pengekspor lebih tinggi daripada nilai mata uang negara pengimpor, maka dapat menambah pengeluaran
bagi negara pengimpor. Dengan demikian, agar kedua negara diuntungkan dan lebih mudah proses perdagangannya perlu adanya penetapan mata uang sebagai standar internasional.

ü  Kualitas Sumber Daya yang Rendah
Rendahnya kualitas tenaga kerja dapat menghambat perdagangan internasional. Mengapa? Karena jika sumber daya manusia rendah,
maka kualitas dari hasil produksi akan rendah pula. Suatu negara yang memiliki kualitas barang rendah, akan sulit bersaing dengan barang-barang yang dihasilkan oleh negara lain yang kualitasnya lebih baik. Hal ini tentunya menjadi penghambat bagi negara yang bersangkutan untuk melakukan perdagangan internasional.

ü  Pembayaran Antarnegara Sulit dan Risikonya Besar
Pada saat melakukan kegiatan perdagangan internasional, negara pengimpor akan mengalami kesulitan dalam hal pembayaran. Apabila
membayarnya dilakukan secara langsung akan mengalami kesulitan. Selain itu, juga mempunyai risiko yang besar. Oleh karena itu negara pengekspor tidak mau menerima pembayaran dengan tunai, akan tetapi melalui kliring internasional atau telegraphic transfer atau
menggunakan L/C.

Hambatan perdagangan mengurangi efisiensi ekonomi. Pihak yang diuntungkan dari adanya hambatan perdangan internasional adalah produsen dan pemerintah. Namun di antara hambatan dalam perdagangan internasional itu ada juga manfaatnya.
Berikut ini adalah manfaat dalam perdagangan internasional , yaitu sbb :
a. Memenuhi kebutuhan dalam negeri

b. Menambah devisa negara

c. Adanya spesialisasi produk

d. Terjadinya perluasan pasar

e. Peningkatan mutu produk

f. Meningkatkan daya saing negara di dunia internasional.

g. Menambah lapangan kerja

h. Mendorong kemajuan iptek

i. Meningkatan persahabatan atau hubungan antar negara.



Kamis, 03 Mei 2012

perdagangan antar negara


Mengingat peran perdagangan antarnegara yang semakin penting dalam menunjang perekonomian nasional, maka pemerintah perlu mengambil berbagai tindakan dan atruran berkaitan dengan perdagangan antarnegara tersebut.
Tindakan dan aturan pemerintah itu tentu dimaksudkan agar perdagangan internasional membawa dampak positif bagi semua pihak di tanah air ini. Banyak tindakan dan aturan yang telah diambil dan ditetapkan oleh pemerintah Indonesia dalam hal perdagangan internasional. Berbagai tindakan dan aturan yang diambil pemerintah berkaitan dengan perdagangan internasional ini selanjutnya disebut degan istilah kebijakan perdagangan internasional.
Kebijakan perdagangan internasional yang dilakukan pemerintah pada
umumnya memiliki tujuan untuk:
1. melindungi kepentingan ekonomi nasional dari pengaruh negatif
    perdagangan internasional;
2. melindungi kelangsungan hidup perusahaan dan industri di dalam negeri;
3. menjamin ketersediaan lapangan kerja di dalam negeri;
4. menjaga tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan stabil;
5. menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan kurs valuta pada umumnya;
6. menjaga keseimbangan dan stabilitas neraca pembayaran inter-nasional.
Ada beberapa faktor juga yg mendorong terjadinya perdagangan internasional / perdagangan antar negara , yaitu sbb :
Faktor pendorong terjadinya perdagangan antar-negara :
1. Adanya sumber kekayaan alam, iklim, letak geografis, keahlian penduduk, ongkos tenaga kerja, tingkat harga, struktur ekonomi dan sosial yang berbeda di setiap negara
2. Memperluas Pasar
Produk suatu negara tidak hanya untuk pasar lokal tetapi juga dapat dinikmati oleh pasar internasional.
Tujuan transaksi jual-beli internasional antara lain:
a. Mendapat barang dan jasa yang dibutuhkan.
b. Mendapat laba/keuntungan yang diharapan.
3. Mengimpor teknologi modern
4. Memperoleh manfaat dari spesialisasi
Manfaat yang dimaksud adalah negara tersebut dapat memperoleh barang dan jasa yang tidak bisa di produksi sendiri.
Manfaat Perdagangan Internasional :
a. saling mendapat petukaran teknologi guna mempercepat pertumbuhan ekonomi
b. menjalin persahabatan
c. dapat membuka lapangan pekerjaan
d. dapat menambah jumlah dan kualitas barang
e. meningkatkan penyebaran sumber daya alam melalui batas negara

Komoditas Ekspor Indonesia

Komoditas Impor Indonesia

Sementara itu dampak negatif dari perdagangan internasional bagi perekonomian Indonesia antara lain:

1. Timbulnya ketergantungan terhadap negara lain
            Apalagi jika barang dan jasa yang dibutuhkan bangsa kita itu memang tidak bisa diproduksi di dalam negeri, maka ketergantungan terhadap luar negeri akan semakin tinggi. Akibatnya pemenuhan kebutuhan akan barang/jasa tersebut menjadi sangat labil, terutama jika negara pemasok menghentikan pasokannya.

2. Kemungkinan munculnya penjajahan ekonomi oleh negara lain
            Apabila produk dalam negeri kita tidak mampu mengimbangi produkbarang-barang impor (dari luar negeri), maka produk kita akan tersisih, dan pasaran dalam negeri akan dikuasioleh produk barang-barang impor.

3. Timbulnya eksploitasi sumber daya alam dan sumber dayamanusia
            Untuk menghadapi persaingan produk luar negeri, pengusaha kita cenderung melakukan eksploitasi terhadap sumber daya alam maupun sumber daya manusia secara habis-habisan. Eksploitasi sumber daya ini pada akhirnya akan merugikan bangsa kita sendiri, karena pengelolaan sumber daya menjadi kurang efisien.
Dampak Positif Perdagangan Internasional
Berikut ini beberapa dampak positif perdagangan internasional.
  • Saling membantu memenuhi kebutuhan antarnegara
Terjalinnya hubungan di antara negara-negara yang melakukan perdagangan dapat memudahkan suatu negara memenuhi barang-barang kebutuhan yang belum mampu diproduksi sendiri. Mereka dapat saling membantu mengisi kekurangan dari setiap negara, sehingga kebutuhan masyarakat terpenuhi.
  • Meningkatkan produktivitas usaha
Dengan adanya perdagangan internasional, kemajuan teknologi yang digunakan dalam proses produksi akan meningkat. Meningkatnya teknologi yang lebih modern dapat meningkatkan produktivitas perusahaan dalam menghasilkan barang-barang.
  • Mengurangi pengangguran
Perdagangan internasional dapat membuka kesempatan kerja baru, sehingga hal ini menjadi peluang bagi tenaga kerja baru untuk memasuki dunia kerja. Semakin banyak tenaga kerja yang digunakan oleh perusahaan, maka pengangguran dapat berkurang.
  • Menambah pendapatan devisa bagi negara
Dalam kegiatan perdagangan internasional, setiap negara akan memperoleh devisa. Semakin banyak barang yang dijual di negara lain, perolehan devisa bagi negara akan semakin banyak.



Selasa, 01 Mei 2012

Reksa Dana Syariah


Bermula dari sistem perbankan syariah, lalu kemudian pasar modal syariah yang instrumen utamanya terdiri dari saham syariah, obligasi syariah (sukuk). Pada prinsipnya reksadana syariah sama dengan reksadana konvensional hanya saja dalam pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah dipasar modal. Sesungguhnya berinvestasi merupakan bagian dari Islamic wealth management yang diklasifikasikan pada Wealth Accumulation (akumulasi kekayaan) tentunya dengan berlandaskan kepada Alquran dan Hadist dengan nilai-nilai kejujuran, keadilan dan bermanfaat bagi sesama.
Apakah Reksa Dana Syariah hanya untuk orang muslim saja?
Tidak, karena pada dasarnya syariah itu bukan ”Keyakinan” melainkan ”System Ekonomi” yaitu dengan mengedepankan prinsip kejujuran, keadilan dan bermanfaat bagi sesama itu menjadi nilai-nilai dasar kemanusiaan apapun agamanya dan berasal dari suku manapun.
Prinsip tanpa RIBA juga tidak hanya ada didalam Islam tapi juga di Nasrani, Yahudi dan agama lainnya. Silahkan cek pada kitab agama masing-masing. Tidaklah heran jika saat ini perkembangan syariah khususnya reksadana syariah sudah sampai ke Inggris, Perancis, Amerika Serikat, Jepang, Korea Selatan, China, Hongkong dan banyak negara lainnya yang bukan mayoritas beragama Islam tetapi memakai konsep dasar syariah dalam pengelolaan keuangan dan Investasi.
Lebih dari itu di London sudah terlebih dahulu ada FTSE Global Islamic Index dan di Amerika Serikat sudah ada Dow Jones Islamic Indeks jauh sebelum Indonesia yang notabene adalah negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia.
Jadi sekarang selamat berinvestasi reksadana syariah, jangan lupa tentukan profil resiko anda, tentukan tujuan keuangan dan jangka waktu investasinya setelah itu mulailah lakukan investasi beerdasarkan klasifikasi diri anda sesuai butir butir diatas dan selamat menikmati hasilnya. Jadikan syariah sebagai way of life apapun suku anda, apapun agama anda dan suku anda. Kecil bersenang-senang, muda bekerja & investasi, tua sejahtera, meninggal masuk surga.

Perkembangan Reksa Dana (RD) Syariah
Pada reksadana syariah (RD Syariah), pemilihan instrument investasi harus berdasarkan DES (Daftar Efek Syariah) yang diterbitkan oleh DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia) yang bekerjasama dengan BAPEPAM-LK. DES dikeluarkan setahun 2 kali dalam periode akhir Mei dan November. Per 31 Mei 2011, saat ini baru terdapat 11 SBSN (Surat Berharga Syariah Negara), Sukuk/Obligasi Syariah (OS) = 30 seri, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Reksa Dana Syariah 49 unit (baru 7,75 persen dari seluruh reksa dana yang ada), yang terdiri dari:
• Reksa dana Saham Syariah 10 unit;
• Reksa dana Campuran Syariah 15 unit;
• Reksa dana Pendapatan tetap Syariah 8 unit;
• Reksa dana Indeks Syariah 1 unit;
• Reksa dana Terproteksi Syariah 3 unit.
Dengan total NAB RD Syariah Rp 5,775 Triliun (3,68 persen dari seluruh NAB Reksadana) dengan komposisi:
• RD syariah campuran Rp 1,076 T;
• RD Syariah Indeks Rp 205,49 M;
• RD Syariah Pendapatan Tetap Rp 465,698 M;
• RD Syariah Saham Rp  1,8 T;
• RD Syariah Terproteksi Rp  2,227 T.
Emiten syariah yang tercatat di bursa (listing) 213 emiten, Perusahaan publik syariah 3 emiten, Emiten syariah tidak listing 9 emiten, Total Daftar  Efek Syariah 225 Emiten.
Kebijakan Investasi Reksa Dana Syariah
Kebijakan investasi reksa dana syariah yakni hanya berinvestasi pada perusahaan dengan kategori halal,  dan memenuhi rasio keuangan tertentu. Halal yang dimaksud adalah tidak
perusahaan tersebut tidak memproduksi atau menjual sesuatu yang haram menurut Islam, seperti menjual daging babi, minuman keras, bisnis hiburan maksiat, judi, pornografi, dsb, tidak merugikan orang banyak, tidak merugikan orang dan bersifat mudarat (rokok), tidak boleh investasi pada portfolio yang yang bersifat riba (Adanya bunga), bukan judi (maysir), perdagangan yang tidak disertai penyerahan barang, perdagangan dengan penawaran dan permintaan palsu (bay al najsy), jual beli mengandung ketidakpastian (gharar) dan spekulatif, serta transaksi suap (risywah).
Memenuhi rasio keuangan tertentu, maksudnya total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total ekuitas tidak lebih dari 82 persen (delapan puluh dua per seratus) yang berarti modal 55 persen dan utang 45 persen, total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10 persen.
Kebijakan Investasi reksadana syariah hanya dapat dilakukan pada instrumen keuangan yang sesuai dengan Syari’ah Islam, meliputi:
1. Efek Pasar Modal Syariah: Obligasi Syariah (Sukuk); Saham-saham yang masuk dalam DES (Daftar Efek Syariah), serta efek surat hutang lainnya yang sesuai dengan prinsip syariah.
2. Instrumen Pasar Uang Syariah: - Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI) - Sertifikat Investasi Mudharabah Antar-Bank (SIMA) - Certificate of Deposit Mudharabah Mutlaqah (CD Mudharabah Mutlaqah) - Certificate of Deposit Mudharabah Muqayyadah (CD Mudharabah Muqayyadah)
Resiko Investasi Reksa Dana Syariah
Seperti pada reksadana konvensional, investasi pada reksadana syariah pun mempunyai resiko, antara lain:
- Risiko penurunan Nilai Aktiva Bersih (NAB)
- Risiko Likuiditas jika terjadi pencairan dalam jumlah yang besar secara bersamaan
- Risiko perubahan ekonomi dan politik dan peraturan perpajakan
- Risiko terjadinya wanprestasi
- Risiko Pembubaran